Hay, disini kita akan membahas tentang" rock ataupun kita " smua ^_^ enjoy ya

Hak Kewajiban Konsumen & Media Promosi

Posted by : ...
Hak dan kewajiban konsumen
Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No. 8 / 1999, sebagai berikut:

Hak konsumen antara lain:


1)    hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

2)    hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

3)    hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

4)    hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

5)    hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

6)    hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

7)    hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

8)    hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau  jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;

9)    hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Kewajiban konsumen adalah:
1)    membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;

2)    beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

3)    membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;

4)    mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen

macam-macam media promosi
Facebook
Twitter
Instagram
Poster
Radio
Televisi
koran


media promosi yang kami lakukan adalah membuat poster dan dimasukan kedalam Instagram dan Facebook


Senin, 19 September 2016

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.

Copyright © 2012-2013 You Share In Here