Hak dan kewajiban konsumen
Hak dan kewajiban konsumen diatur dalam pasal 4 dan 5 UU No.
8 / 1999, sebagai berikut:
Hak konsumen antara lain:
1) hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2) hak untuk memilih
barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3) hak atas
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa;
4) hak untuk
didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5) hak untuk
mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa
perlindungan konsumen secara patut;
6) hak untuk
mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
7) hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8) hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang
dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9) hak-hak yang
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban konsumen adalah:
1) membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2) beritikad baik
dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3) membayar sesuai
dengan nilai tukar yang disepakati;
4) mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen
macam-macam media promosi
Facebook
Twitter
Instagram
Poster
Radio
Televisi
koran
media promosi yang kami lakukan adalah membuat poster dan dimasukan kedalam Instagram dan Facebook
0 komentar: